Jika Kerugian Negara Kurang Dari Rp 50 M, KPK Wajib Serahkan Kasus Ke Polisi

Posted on Tuesday, October 6, 2015 by Unknown

Foto: Hasan Alhabshy Jakarta Rancangan revisi UU KPK mencakup aturan soa ... http://v.iew.im/h3fN8U

0 Responses to "Jika Kerugian Negara Kurang Dari Rp 50 M, KPK Wajib Serahkan Kasus Ke Polisi":